MAKALAH
HUBUNGAN DAN PEMBAGIAN KERJA DALAM KOPERASI
Dosen Pengampu: Anindita Trinura N, M.Pd
Disusun oleh: Kelompok 11
1. Farihah
1622211073
2. Halimatus Sakdiyah 1622211024
3.Fatimatul Febriana 1622211021
SEKOLAH
TINGGI KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN PGRI BANGKALAN
PENDIDIKAN
EKONOMI
2017
Kata Pengantar
Puji syukur kami
haturkan kehadirat Allah SWT, yang atas rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami
dapat menyelesaikan penyusunan makalah yang berjudul “Hubungan dan
Pembagian Kerja dalam Koperasi”.
Dalam Penulisan makalah
ini kami merasa masih banyak kekurangan baik pada teknis penulisan maupun
materi, mengingat akan kemampuan yang kami miliki. Untuk itu, kritik dan saran
dari semua pihak sangat kami harapkan demi penyempurnaan pembuatan makalah ini.
Dalam penulisan makalah
ini kami menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada
pihak-pihak yang membantu dalam menyelesaikan makalah ini, khususnya kepada
Dosen pengampu yang telah memberikan tugas dan petunjuk kepada saya, sehingga
kami dapat menyelesaikan tugas ini.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Masyarakat merupakan sebuah
organisasi yang merupakan kumpulan dari sejumlah individu yang tentunya
memiliki visi dan misi yang sama dalam menjalani kehidupan, Sebelum terjun
kedalam sebuah masyarakat. Koperasi adalah saka guru atau tiang utama
penyangga ekonomi rakyat banyak. Saka guru akan kuat jika peran serta
anggotanya benar-benar berfungsi secara aktif dan kreatif. Organisasi Koperasi merupakan
lembaga yang bergerak dalam bidang bisnis (ekonomi) yang pembentukkannya secara
esensi didasarkan pada menolong diri sendiri
melalui kesamaan (solidaritas), effort (usaha)
dan individualitas, dalam menjalankan organisasi dan perusahaan Koperasi.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apa pengertian
koperasi?
2.
Bagimana
struktur organisasi dalam koperasi?
3.
Bagaimana pembagian
kerja/tugas didalam koperasi?
4.
Bagaimana hubungan
kerja/tugas dalam koperasi?
C.
Tujuan
1.
Untuk mengetahui
pengertian koperasi.
2.
Untuk mengetahui
struktur organisasi dalam koperasi.
3.
Untuk mnegetahui
pembagian kerja/tugas dalam koperasi.
4.
Untuk mengetahui
hubungan kerja/tugas dalam koperasi.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Koperasi
Bagi Masyarakat Indonesia
sendiri, Koperasi sudah tidak asing lagi, karena masyarakat banyak yang sudah
merasakan jasa Koperasi dalam rangka keluar dari kesulitan hutang lintah
darat. Secara harfiah Koperasi yang berasal dari bahasa Inggris Coperation
terdiri dari dua suku kata : Co yang berarti
bersama, Operation = bekerja. Jadi koperasi berarti bekerja sama,
sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi.
Koperasi merupakan sebuah
badan usaha yang memiliki anggota dan setiap orangnya memliki tugas dan
tanggung jawab masing-masing yang memiliki prinsip koperasi dan berdasar pada
ekonomi rakyat sesuai dengan asas kekeluargaan yang tercantum pada Undang
Undang Nomor 25 tahun 1992. Selain
pengertian, dibawah ini ada banyak penjelasan mengenai fungsi, jenis dan tujuan
koperasi.
B.
Struktur
Organisasi dalam Organisasi
Organisaisi koperasi yang telah terbentuk
memerlukan pelaksanaan manajemen koperasi diantaranya mengenai Bagan Struktur
Organisasi yang relevan, perangkat dan fungsi organisasai koperasi.
Struktur organisasi koperasi secara basic tidak jauh
berbeda dengan konsep struktur manajemen modern. Perangkat mengandung pengertian
sejumlah alat atau perlengkapan yang diperlukan untuk mencapai tujuan. Dalam
konsep koperasi perangkat tersebut minimal terdiri atas 3 hal yaitu;
·
Rapat Anggota
·
Pengurus
·
Pengawas
3
aspek tersebut adalah satu kesatuan dan tidak dapat dan harus berjalan
simultan.
Bila digambarkan hubungan kerja antar perangkat adalah sebagai berikut:
Bila digambarkan hubungan kerja antar perangkat adalah sebagai berikut:
Rapat Anggota Koperasi atau RA
merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik.
Wewenag RA diantaranya adalah menetapkan
- AD/ART
- Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi
- Memilih, mengangkat, memberhantikan pengurus dan pengawas.
- RGBPK dan RAPBK
- Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pengawas.
- Amalgamasi dan pembubaran koperasi
Rapat Anggota dapat berbentuk RAT,
RAK dan RALB. RA dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah
anggta dan disepakati oleh lebih dari setenganh anggota yang hadir. detail
postingnya bisa anda lihat posting tentang tata cara rapat anggota
Koperasi.
Perangkat
berikutnya dalam struktur organisasi koperasi adalah Pengurus. Pengurus
koperasi merupakan pemegang kuasa RA untuk mengelola koperasi. Persyaratan
calon pengurus dicantumkan dalam AD/ART.
Syarat-syarat
Umum untuk pengurus adalah:
- Mempunyai sikap mental yang baik yang dapat dilihat dari prilaku sehari-hari.
- Mempunyai pengetahuan tentang koperasi
- Mempunyai waktu untuk mengelola koperasi
C.
Pembagian Kerja/tugas dalam koperasi
1.
Pengurus
Kekuasaan
yang dimiliki oleh pengurus koperasi berada di bawah kekuasaan rapat anggota.
Pengurus hanya merupakan pemegang mandat yang dipilih, diangkat serta
diberhentikan oleh anggota. Pengurus harus membuat kebijakan yang tidak
menyimpang dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan hasil keputusan
rapat anggota lainnya dan pada akhir masa jabatannya harus mempertanggung
jawabkan hasil kerjanya kepada anggota.
Secara
umum, tugas utama pengurus Koperasi adalah memimpin organisasi dan perusahaan
koperasi, melakukan segala perbuatan hukum dan atas nama koperasi, serta
mewakili koperasi baik didalam maupun di luar pengadilan.
Pengurus
dipilih dari anggota dan masa jabatan pengurus dan pengawas satu periode adalah
tiga tahun, dan setelah masa jabatannya berakhir dapat dipilih kembali.
Unsur-unsur
Pengurus Koperasi terdiri atas :
Ø Ketua
Ø Wakil
Ketua Umum
Ø Sekretaris
I
Ø Sekretaris
II
Ø Bendahara
I
Ø Bendahara
II
Ø Wakil
Ketua Bidang Usaha Keuangan
Ø Wakil
Ketua Bidang Usaha Pelayanan Umum, Usaha Kecil –Menengah
Ø Wakil
Ketua Bidang Usaha Bidang Usaha Komunikasi Hubungan Usaha Dan Pengembangan
Anggota
koperasi yang dapat dipilih menjadi pengurus adalah yang memenuhi persyaratan
sebagai berikut :
·
Mempunyai sifat jujur
dan ketrampilan kerja.
·
Mempunyai pengetahuan
tentang perkoperasian.
·
Mempunyai rasa disiplin
dan tanggung jawab atas jalannya kegiatan usaha koperasi.
Pengurus
bertugas :
1.
Menyelenggarakan rapat
anggota.
2.
Menyelenggarakan
pembinaan organisasi dan idiil.
3.
Mewakili koperasi
didalam dan diluar pengadilan.
4.
Mengelola koperasi dan
usahanya.
5.
Mengajukan rancangan
rencana kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi.
6.
Mengajukan laporan
keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
7.
Menyelenggarakan
pembukuan secara tertib.
8.
Memelihara Daftar Buku
Anggota, Daftar Buku Pengurus, dan Daftar Buku Pengawas.
Pengurus
berwenang :
1. Menentukan
kebijaksanaan koperasi sesuai dengan Keputusan Rapat anggota.
2. Memutuskan penerimaan
dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan
dalam Anggaran Dasar.
2.
Ketua Umum
Ketua
koperasi memiliki tanggung jawab baik kedalam maupun keluar organisasi, dengan
uraian tugas selengkapnya sebagai berikut:
a.
Memimpin Koperasi dan
mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota Pengurus.
b.
Mewakili Koperasi di
dalam dan di luar pengadilan.
c.
Melaksanakan segala
perbuatan sesuai dengan Keputusan Rapat anggota dan Rapat Pengurus.
Adapun
wewenang dari ketua adalah sebagai berikut :
a.
Menentukan
Kebijaksanaan dan mengambil keputusan.
b.
Menandatangani
surat-surat dan perjanjian bersama Sekretaris dan Bendahara.
Ketua bertanggung jawab kepada Rapat Anggota
Ketua bertanggung jawab kepada Rapat Anggota
3.
Wakil Ketua Umum
Wakil
ketua memiliki wewenang untuk bertindak sebagai wakil penanggung jawab umum,
dengan rincian tugas sebagai berikut :
a.
Melaksanakan tugas
ketua apabila berhalangan.
b.
Membina dan mengawasi
bidang organisasi dan administrasi.
c.
Melaksanakan pendidikan
dan penyuluhan.
d.
Menyelenggarakan
kontrak usaha dengan pihak lain
4. Sekretaris
Tugas
utama sekretaris adalah sebagai penanggung jawab administrasi
koperasi, adapun uraian tugasnya sebagai berikut :
a. Bertanggung
jawab kegiatan administrasi dan perkantoran.
b. Mengusahakan
kelengkapan organisasi.
c. Mengatur
jalannya perkantoran.
d. Memimpin
dan mengarahkan tugas karyawan.
e. Menghimpun
dan menyusun laporan kegiatan bersama bendahara dan pengawas.
f. Menyusun
rancangan rencana program kerja organisasi dan idiil.
Sekretaris berwenang :
a. Mengambil
keputusan dibidang kesekretariatan.
b. Menandatangani
surat-surat bersama ketua.
c. Menetapkan
pelaksanaan bimbingan organisasi dan penyuluhan.
Sekretaris bertanggung jawab kepada rapat Pengurus melalui Wakil Ketua.
Sekretaris bertanggung jawab kepada rapat Pengurus melalui Wakil Ketua.
5.
Bendahara
Pada
dasarnya tugas pokok bendahara adalah mengurus kekayaan dan keuangan koperasi,
antara lain :
a. Bertanggung
jawab masalah keuangan koperasi.
b. Mengatur
jalannya pembukuan keuangan.
c. Menyusun
anggran setiap bulan.
d. Mengawasi
penerimaan dan pengeluaran uang.
e. Menyusun
rencana anggaran dan pendapatan koperasi.
f. Menyusun
laporan keuangan.
g. Mengendalikan
anggaran.
Bendahara
berwenang :
a.
Mengambil keputusan
dibidang pengelolaan keuangan dan usaha.
b.
Bersama dengan ketua
menandatangani surat yang berhubungan dengan bidang keuangan dan usaha.
6. Wakil
Ketua Bidang Usaha
Wakil
ketua bidang usaha memiliki wewenang untuk bertindak sebagai wakil penanggung
jawab di bidang usaha dan bertanggung jawab kepada wakil ketua umum, dengan
rincian tugas sebagai berikut :
a. Membina
dan mengawasi unit bidang usaha koperasi.
b. Melaksanakan
pendidikan dan penyuluhan bidang usaha.
c. Menyelenggarakan
kesepatan kontrak usaha dengan pengelola unit bidang usaha koperasi.
d. Menyusun
peraturan-peraturan khusus di unit bidang usaha.
7.
Pengawas
Disamping
rapat anggota dan pengurus, salah satu alat perlengkapan organisasi koperasi
adalah pengawas yang antara lain mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
Adanya
fungsi pengawasan dalam suatu organisasi koperasi, dimaksudkan sebagai salah
satu upaya untuk memperkecil resiko yang mungkin timbul sebagai akibat dari
terjadinya penyimpangan-penyimpangan kebijakan dari rencana yang telah
ditetapkan. Pengawas dipilih melalui rapat anggota bersama dengan pemilihan
pengurus dengan masa jabatan tiga tahun.Jabatan pengawas tidak boleh dirangkap
dengan jabatan pengurus, sedangkan persyaratan badan pengawas sama dengan
persyaratan pengurus. Dengan uraian tugas masing-masing adalah sebagai berikut:
a. Melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan pengurus menyangkut pengelolaan
koperasi, baik yang menyangkut aspek organisasi idiil maupun aspek usaha.
b. Meneliti
catatan yang ada pada koperasi.
c. Membuat
laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
D.
Hubungan Kerja dalam Koperasi
Hubungan (bahasa Inggris: relationship) adalah kesinambungan interaksi antara dua atau lebih yang memudahkan proses
pengenalan satu akan yang lain. Hubungan
dapat dibedakan menjadi hubungan dengan teman
sebaya, orang tua, keluarga,
dan lingkungan sosial. Secara
garis besar, hubungan terbagi menjadi hubungan positif dan negatif. Hubungan positif terjadi apabila kedua pihak yang
berinteraksi merasa saling diuntungkan satu
sama lain dan ditandai dengan adanya timbal balik yang serasi. Sedangkan,
hubungan yang negatif terjadi apabila suatu pihak merasa sangat diuntungkan dan
pihak yang lain merasa dirugikan. Dalam hal ini, tidak ada keselarasan timbal
balik antara pihak yang
berinteraksi. Lebih lanjut, hubungan
dapat menentukan tingkat kedekatan dan kenyamanan antara pihak yang berinteraksi.
Semakin dekat pihak-pihak tersebut, hubungan tersebut akan dibawa kepada
tingkatan yang lebih tinggi.
Hubungan Antara Anggota,
Pengurus dan Badan Pemeriksa dalam Koperasi
Ada orang yang berpendapat, bahwa
jika Koperasi telah didaftarkan pada Pejabat Koperasi yang berarti pula bahwa
Koperasi itu telah diakui sebagai suatu Badan Hukum, maka hubungan antara
anggota dan Pengurus itu hanya terbatas pada Rapat Anggota yang akan datang
saja. Yang benar ialah bahwa kepada para anggota perlu diberi pengertian secara
terus menerus mengenai alasan-alasan yang menyebabkan diambilnya kebijaksanaan
tertentu. Dengan demikian dapat dimengerti bahwa hubungan antara anggota dan
Pengurus Koperasi dibina dengan baik dan terus menerus. Hubungan antara Anggota-anggota,
Pengurus dan Badan Pemeriksa dalam Koperasi, ada 3 jenis hubungan, di antaranya
yaitu :
1. Hubungan antara Anggota dan
Pengurus
a. Hubungan atau Kontak Pribadi
Setiap anggota berhak mengunjungi
Koperasi dan bertemu dengan Pengurus, untuk meminta penjelasan tentang hal-hal
yang dirasakan belum cukup terang, atau menyampaikan usul-usul perbaikan yang
menurut pendapatnya dapat memperbaiki tata-kerja Koperasi dalam melayani
kebutuhan anggota Koperasi. Hubungan dengan anggota, apabila jika terjadi dalam
bentuk kontak pribadi merupakan kesempatan yang baik untuk bertukar fikiran
mengani tata laksana Koperasi itu sendiri, dan oleh karena sasaran utama dan
terakhir dalam tata-laksana Koperasi itu ialah anggota-anggota itu sendiri,
maka kontak pribadi serupa itu dapat pula digunakan Pengurus untuk mendengarkan
pengalaman anggota itu sebagai tangan pertama mengenai baik tidaknya cara
bekerja Koperasi itu. Dalam Kontak pribadi ini juga termasuk
kunjungan-kunjungan Pengurus ke anggota-anggota dengan maksud untuk meneliti
apakah segala sesuatunya telah berjalan dengan memuaskan.
b. Hubungan melalui Kelompok-kelompok Anggota
Jika jumlah anggota telah meningkat
sampai ribuan orang, tentu tidak mungkin terlaksana Kontak Pribadi antara
anggota dan Pengurus timbal-balik dengan baik. Dalam keadaan serupa ini kontak
antara anggota dan Pengurus dilakukan dengan atau melalui kelompok-kelompok
yang jumlahnya diatur sedemikian rupa sehingga meliputi seluruh anggota-anggota
koperasi.
Akan lebih baik lagi jika
kelompok-kelompok secara teratur mengadakan pertemuan antara sesama anggota
kelompoknya untuk membicarakan sesuatu sehingga anggota Koperasi dapat
mengikuti perjalanan Koperasi dengan teratur. Dengan demikian partisipasi
anggota dalam organisasi dan usaha Koperasi tetap hidup dan hubungan anggota
dan Pengurus berjalan efektif dengan adanya komunikasi dua arah timbal-balik
yang dibina secara demokratis. Pembentukan kelompok-kelompok juga sangat
bermanfaat guna “mendekatkan” Pengurus Koperasi dengan para anggota.
c. Hubungan melalui Perwakilan-perwakilan atau Cabang-cabang
Koperasi
Hubungan antara Pengurus Koperasi
dan anggota-anggota juga dapat dibina melalui perwakilan-perwakilan Koperasi
atau cabang-cabang yang berkedudukan ditempat-tempat yang strategis, artinya
berkedudukan ditempat yang sangat tepat untuk menghubungi anggota-anggota
Koperasi guna mengumpulkan hasil-hasil anggota maupun tempat penjualan
(penyaluran) keperluan anggota.
d. Hubungan melalui Surat-Menyurat
Ada kalanya pihak Pengurus
melakuakan surat-menyurat dengan seluruh anggota jika dirasa perlu untuk
memberikan sesuatu hal yang penting yang menyangkut kepentingan seluruh
anggota. Pihak anggota pun dapat mengirim surat kepada Pengurus, jika dirasa
ada hal-hal yang perlu diberi penjelasan sehingga tidak ada yang tidak jelas
mengenai persoalan Koperasi.
e. Hubungan melalui Suatu Majalah atau Penerbitan Berkala
Salah satu alat penghubung
antara Pengurus Koperasi dan para anggota yang sangat berguna ialah penerbitan
berkala dalam bentuk majalah bulanan atau triwulan dan sebagainya. Dengan
adanya penerbitan serupa itu maka baik Pengurus maupun para anggota yang
merupakan pembaca utama, dapat dibina suatu komunikasi dua arah sehingga
memberikan manfaat mengenai berbagai hal. Melalui penerbitan berkala serupa itu
pada umumnya dapat dicapat beberapa hal penting yaitu :
§ Para naggota dapat diingatkan pada
kewajibannya sebagai seorang pemelik dari Koperasi.
§ Laporan-laporan yang disajikan
didalamnya mengenai kamajuan yang dicapai Koperasi dapat menimbulkan kebanggaan
dikalangan anggota dan bersamaan dengan itu dapat pula mengembangkan rasa setia
terhadap Koperasinya dan cita-cita serta sendi dasar Koperasi.
§ Penerbitan Koperasi dapat mendorong
dan menyangga kepentingan para anggota sendiri guna memperoleh keberhasilan
terus-menerus.
2. Hubungan antara Anggota dan
Badan Pemeriksaan
Badan pemeriksaan bukan merupakan
suatu Badan Hukum yang sehari-hari harus bertanggung jawab kepada para anggota,
sebagaimana halnya dengan Pengurus. Para anggota melakukan pengawasan atas jalan
organisasi dan usaha Koperasi menurut ketentuan dalam anggaran Dasar Koperasi.
Secara umum, hak anggota telah diserahkan oleh para anggota kepada Badan
Pemeriksa yang menurut ketentuan Undang-undang Koperasi yang berlaku ditugaskan
untuk “melakukan pemeriksaan terhadap tata-kehidupan Koperasi termasuk
organisasi usaha–usaha dan pelaksanaan kebijakan Pengurus”. Dalam beberapa hal,
hubungan dari pihak anggota dengan Badan Pemeriksa itu memang dperlukan,
seperti berikut :
a. Jika oleh anggota dirasakan bahwa
Pengurus telah menyimpang dari kebijaksanaan yang telah digariskan oleh Rapat
Anggota.
b. Jika keterangan Pengurus mengenai
harga barang-barang yang disalurkan kepada anggota tidak meyakinkan anggota,
malahan dikhawatirkan adanya kekeliruan atau kesenjangan yang merugikan pihak
anggota, maka anggota yang bersangkutan dapat menghubungi Badan Pemeriksa untuk
melakukan pemeriksaan.
c. Pada waktu hendak menghadapi Rapat
Anggota, dan Badan Pemeriksa melakukan pemeriksaan menyeluruh mengenai
perjalanan Koperasi selama tahun buku yang lewat. Para anggota sebelum
menghadiri Rapat Anggota sudah terlebih dahulu menerima salinan hasil
pemeriksaan yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa.
d. Pihak Badan Pemeriksaaan sendirinya
dapat menghubungi para anggota jika dirasanya perlu guna mengumpulkan
keterangan dari pihak mereka.
3. Hubungan antara Pengurus dan
Badan Pemeriksa
Baik Pengurus maupun Badan Pemeriksa
diangkat oleh Rapat Anggota. Kedua-duanya mempertanggung jawabkan pekerjaan
kepada Rapat Anggota. Badan Pemeriksaan, sebagaimana juga halnya Pengurus,
adalah alat perlengkapan organisasi Koperasi dan bukan merupakan suatu badan
diluar organisasi tersebut. Oleh karena itu Badan Pemeriksaan berusaha agar
dari Pengurus dapat diperoleh secara teratur, bahan-bahan sebagai berikut :
a.
Undang-undang Koperasi yang berlaku, anggaran dasar serta
anggaran rumah tangganya.
b.
Keputusan-keputusan Rapat Anggota yang terakhir, susunan dan
personalia Pengurus dan nama-nama para karyawan.
c.
Surat Keputusan Pengurus mengenai kebijaksanaan pelaksanaan
keputusan Rapat Anggota.
d.
Surat Keputusan Penurus mengenai pengangkatan karyawan dan
pemberhentiannya.
e.
Neraca-neraca perubahan (triwulan)
f.
Surat-surat penting dari Pejebat Pemerintah terutama yang
mengenai kebijaksanaan Pengurus dan laporan oleh pejabat.
g.
Salinan surat-surat Pengurus kepada para anggota yang
menjawab pertanyaan dalam rangka kebijaksanaan Pengurus.
Dengan adanya pengintiman
bahan-bahan serupa itu kepada Badan Pemeriksan dimaksud supaya badan ini turut
mengikuti perkembangan atas segala sesuatu yang dianggap penting mengenai
perjalanan Koperasi. Pengiriman bahan-bahan serupa itu juga turut memperbaiki
hubungan antara kedua badan itu, sehingga masing-masing dapat menjalannkan
tugasnya menurut bidangnya masing-masing dengan baik.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Koperasi adalah suatu organisasi yang
dibentuk oleh sekelompok orang yang saling bekerja sama unuk mencapai
kepentingan dan tujuan bersama. Koperasi mempunyai prinsip yaitu aggotanya
harus bersifat sukarela dan terbuka bagi semua orang yang ingin menggunakan
jasa-jasanya dan memerima tanggungjawab keanggotaan tanpa membeadakan gender,
pengawasannya dikelolah oleh anggotanya secara demokratis, partisipasi anggota
dalam kegiatan ekonomi.
Kunci kesuksesan pada koprasi ada pada
kepemimpinan, jadi koperasi
sangat memerlukan seorang pemimpin yang mampu menjadi motor penggerak,
pembina yang mengarahkan pada prinsip-prinsip koperasi yang sesungguhnya,
pemberani yang mampu melakukan terobosan usaha baru bahkan untuk sesuatu yang
sangat mustahil sekalipun, tegar dan konsisten dalam melaksanakan tugas dan
tanggung jawabnya. Pemimpin koperasi yang ideal seperti tersebut dapat
diciptakan melalui pendidikan, pengalaman dan pembinaan yang berkesinambungan.
Agar dapat mengintegrasikan keinginan-keinginan maupun kebutuhan
anggota Koperasi, memotivasi dan mengorganisir kelompok serta mengarahkan
kegiatan-kegiatannya agar dapat mencapai sasaran dan organisasi Koperasi.
B.
Saran
Terima kasih atas
antusiasme dari pembaca yang sudi menelaah isi makalah ini, tentunya masih
banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan
kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.
Penulis banyak berharap para pembaca sudi memberikan saran kritik konstruktif
kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan penulisan makalah di kesempatan
berikutnya.
Daftar Pustaka
-
Hendrojogi,
M.sc. Koperasi (asas – asas, teori, dan praktik) Edisi revisi 2004
-
Dr.
Subandi. Ekonomi Koperasi (teori dan praktik). Penerbit Alfabeta
-
Wikipedia
Bahasa Indonesia
Nama : Halimatus
Sakdiyah
NPM :
1622211024
Kelas : Ekonomi
III A
Menurut pendapat saya dalam usaha
kecil menengah setiap produksi
dikelola oleh tim kecil yang masing-masing anggotanya memiliki wewenang untuk
menentukan sebuah
keputusan. Hal ini membuat UMKM lebih fleksibel dalam operasional
kesehariannya. Kecepatan
bisnis
terhadap segala perubahan yang
terjadi pada selera masyarakat serta perubahan terhadap trend produk cukup
tinggi, sehingga bisnis UMKM
ini lebih mampu bersaing di tengah
ketatnya persaingan.
Selain itu UMKM tidak wajib untuk
memperoleh hasil produksi dalam jumlah
yang sangat besar untuk mencapai titik balik dari modal mereka.
UMKM hanya fokus di sektor produk
atau pasar yang spesifik. Contohnya: bisnis kerajinan rumahan bisa fokus
menggarap satu jenis dan model kerajinan tertentu dan cukup melayani permintaan
konsumen tertentu untuk bisa
mencapai laba.
Berbeda dengan industri kerajinan skala besar yang diharuskan membayar biaya sewa gedung dan gaji sejumlah besar karyawan sehingga harus selalu mampu menjual sekian kontainer kerajinan untuk menutup biaya operasional bulanannya saja.
Berbeda dengan industri kerajinan skala besar yang diharuskan membayar biaya sewa gedung dan gaji sejumlah besar karyawan sehingga harus selalu mampu menjual sekian kontainer kerajinan untuk menutup biaya operasional bulanannya saja.
UMKM
lebih fleksibel dari pada perusahaan skala besar. Hal ini terjadi
karena pengambilan keputusan dan inovasi pada Unit Skala Besar sering terhambat oleh birokrasi
yang kaku. UMKM memberikan kontribusi yang besar terhadap perekonomian riil
Indonesia. UMKM berperan dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia. UMKM juga
berkontribusi dalam penambahan devisa negara dalam bentuk penerimaan ekspor. Kontribusi UMKM
terhadap devisa negara tersebut jauh lebih kecil dari pada kontribusi usaha
besar, sehingga UMKM lebih diberdayakan. Eksistensi UMKM dapat meningkatkan
kemampuan ekonomi masyarakat yang berkecimpung di sektor UMKM baik sebagai
pemilik usaha maupun sebagai karyawan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar